
SIDRAP — METRO ZONE news. my. Id Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Sidenreng Rappang memasuki tahap lanjutan. Penyidik secara resmi melimpahkan tahap II berupa tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.jumat16/1/26
Dalam proses tahap II tersebut, tiga orang pejabat yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka diserahkan ke Kejaksaan untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Pelimpahan ini menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya tahap penuntutan di pengadilan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung pembinaan dan pengembangan olahraga di Kabupaten Sidenreng Rappang, namun diduga tidak dikelola sesuai dengan peruntukannya.
Pihak kejaksaan menyatakan akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi agar proses hukum dapat berjalan secara transparan dan akuntabel. Seluruh tersangka akan menjalani penahanan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penegakan hukum dalam perkara ini diharapkan menjadi bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, sekaligus pengingat bagi para penyelenggara dan pengelola anggaran agar menjalankan tugas secara profesional, bertanggung jawab, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.