JAKARTA – Metrozonenews.my.id Badan Gizi Nasional (BGN) angkat bicara terkait gugatan uji materi terhadap alokasi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi. Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa posisi lembaga yang dipimpinnya murni sebagai pelaksana program, bukan pihak yang berwenang dalam menentukan pos anggaran negara.Minggu 1/2/26
”Bukan BGN yang menentukan anggaran. BGN hanya pengguna,” ujar Dadan saat menanggapi polemik penggunaan dana fungsi pendidikan dalam APBN 2026 untuk program tersebut.
Persoalan Konstitusionalitas Anggaran
Polemik ini mencuat setelah sejumlah elemen masyarakat, termasuk yayasan pendidikan dan tenaga pendidik, mengajukan gugatan terhadap UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Fokus utama gugatan dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 ini adalah penggunaan dana sekitar Rp 223 triliun dari total anggaran pendidikan untuk program MBG.
Para pemohon menilai, pemanfaatan dana fungsi pendidikan untuk kebutuhan pangan berpotensi mendistorsi amanat Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945. Alokasi tersebut dianggap lebih mendesak untuk dialihkan pada pembenahan kualitas pendidikan dasar serta perbaikan kesejahteraan guru honorer yang selama ini masih menjadi isu sistemik yang belum terselesaikan.
Kesenjangan Kesejahteraan
Selain aspek konstitusional, penggugat juga menyoroti adanya ketimpangan standar kesejahteraan. Perbedaan signifikan antara gaji personel di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan honorarium guru di daerah menjadi salah satu poin keberatan yang dibawa ke hadapan hakim konstitusi.
Menanggapi hal tersebut, Dadan Hindayana memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh mengenai substansi hukum di MK. Ia menyatakan bahwa fokus BGN tetap pada aspek teknis pemenuhan gizi masyarakat sembari menunggu keputusan hukum yang bersifat final dan mengikat.red_Anwar


















